JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara senilai Rp27,62 miliar kepada Yayasan Daya Besar pada 2021.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.
Perwakilan keluarga ahli waris Nikodemus Jansen mengatakan pihaknya tidak menerima dana ganti rugi tersebut. Padahal, keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir di Cilincing.
Persoalan itu kembali disuarakan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Nikodemus hadir bersama pendamping hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar penetapan penerima dana tersebut, terutama karena mereka mengklaim masih memiliki hak atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, mengatakan pihaknya menemukan dokumen administrasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut. Salah satu yang dipersoalkan ialah proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak ahli waris meminta pengadilan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tahapan pencairan dana, termasuk dokumen yang digunakan, identitas penerima, serta dasar hukum penyerahan uang kepada pihak yang diberi kuasa oleh Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka.
Mereka juga meminta aparat menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pencairan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan keluarga tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke sejumlah lembaga. Pada 27 November 2025, keluarga mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Mereka kemudian menyampaikan pengaduan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 5 Agustus 2026.
Pada 18 September 2026, pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno.
Nikodemus berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti agar keluarga memperoleh kepastian mengenai pihak yang berhak atas dana ganti rugi.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Sementara itu, iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons. Surat elektronik yang dikirimkan kepada Yayasan Daya Besar juga belum mendapat jawaban.
Keluarga berharap pemeriksaan menyeluruh dapat menjelaskan dasar pencairan dana konsinyasi Rp27,62 miliar sekaligus memberikan kepastian hukum atas klaim hak mereka.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.