Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit Kok Mandeg di Kejagung?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |09:05 WIB
Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit <i>Kok Mandeg</i> di Kejagung?
Kelanjutan kasus Tol CMNP di Kejagung dipertanyakan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan penanganan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dia menilai status pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka yang telah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disinyalir menjadi penyebabnya.

“Saya menjadi heran pihak Kejaksaan Agung itu kenapa bisa mandeg gitu lho. Nah, apakah karena memang (terduga) pelakunya itu Wantimpres? Itu menjadi pertanyaan, kan gitu,” kata Muslim seusai Diskusi Publik “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).

Muslim mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut.  Menurut dia, sejumlah persoalan terkait perpanjangan konsesi dan proses pengadaan proyek tol itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Artinya bahwa kok di negara ini ada yang lebih tinggi dari di atas hukum? Iya, kan? Artinya kerugian negara sudah jelas, ya kan? Kemudian tanpa lelang sudah jelas, kemudian terjadi perpanjangan, itu jelas itu,” ujarnya.

Dia juga mendorong Kejagung dalam menangani perkara tersebut.  Muslim bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja lembaga penegak hukum itu apabila dinilai tidak mampu menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang disorot.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement