"Korban pejalan kaki bernama ATM yang masih berusia 14 tahun mengalami luka pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RSUP Fatmawati," ujar Mujiyanto.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan lokasi untuk mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, polisi memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan mengajukan permohonan visum et repertum pemeriksaan luar jenazah. Petugas juga telah menemui keluarga korban di kamar jenazah RSUP Fatmawati.
Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama pengemudi mobil tersebut.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.