Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar di Dekat Transformator

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |10:16 WIB
Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar di Dekat Transformator
Polisi temukan kera luka bakar di dekat transformator (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Irhamni menyebut perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat kejadian tersebut mencapai Rp57,315 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 44 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement