Irhamni menyebut perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 25 saksi dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat kejadian tersebut mencapai Rp57,315 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 44 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.