Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |15:14 WIB
Menhut Sanksi 32 Perusahaan Terlibat Karhutla, 6 Korporasi Baru Dibekukan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Binti Mufarida/IMG)
A
A
A

"Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," tuturnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla tahun ini, termasuk terhadap korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Adapun total luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan itu mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.

"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.

Adapun total luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan itu mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.

"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement