Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |07:31 WIB
Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (foto: dok ist)
A
A
A

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Syaefudin, IH, dan AF sebagai tersangka.Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Syaefudin dan IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Menurut Nur, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement