Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |07:31 WIB
Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp18,79 miliar. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan kenaikan tunjangan saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada peningkatan pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022.

“Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu tunjangan perumahan per bulan sebesar Rp30 juta bagi Ketua, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD,” ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi setiap anggota DPRD.

Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung, yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), disebut telah dihitung berdasarkan besaran tunjangan yang ditentukan Syaefudin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement