Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febri Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |13:36 WIB
Eks Jampidsus Febri Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho
Eks Jampidsus Febri Adriansyah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pemberian pelindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Keberatan serupa juga disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tembusan.

Surat keberatan tersebut disampaikan usai putusan sela atas perlawanan Febrie Adriansyah dibacakan pada Senin (26/10/2026).

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie.

Kuasa hukum Febrie menyebut Ferry dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar itu, mereka mengajukan keberatan terhadap pelindungan yang diberikan kepada Ferry.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambung dia.

Menanggapi hal tersebut, hakim menjelaskan surat keberatan itu hanya ditujukan untuk diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada penuntut umum. Meski demikian, hakim menyebut keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat oleh kuasa hukum Febrie.

"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," jawab hakim.

 

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement