Sebelumnya, jajaran Polri melakukan penyergapan terhadap kapal tanker yang diduga membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.
Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker tersebut berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.
Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.