Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |00:05 WIB
7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
YCY ditetapkan sebagai tersangka kasus kapal tanker penyelundup 1 ton ketamin.
A
A
A

Oleh karena itu, lanjut Cahyo, pihak yang memiliki peran sentral dan terlibat langsung dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut hanyalah YCY.

“Kami menyimpulkan tersangka YCY ini adalah orang yang benar-benar melekat terhadap barang saat berada di dalam kapal,” ucap Cahyo.

Sebelumnya, jajaran Polri menangkap kapal tanker yang membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.

Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker itu berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.

Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement