Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2026 |16:00 WIB
Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Korupsi (foto: freepik)
A
A
A

Dia menyebut setidaknya terdapat dua ketentuan hukum yang dinilai diabaikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Romli menyoroti penerapan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila undang-undang di luar UU Tipikor merupakan undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, penerapan sanksi administratif harus didahulukan.

"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," tegasnya.

Kedua, Romli menilai aparat penegak hukum mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyidik menyerahkan dokumen perkara kepada jaksa pengacara negara apabila tidak ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, meskipun kerugian negara telah ditemukan.

Dengan demikian, Romli menekankan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis menjadi dasar untuk memproses seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement