Penertiban juga perlu disertai pengawasan transparan dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha agar keselamatan jalan tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis logistik serta biaya distribusi. Kepastian regulasi juga dibutuhkan dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, baik ojek daring maupun taksi daring. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status dan perlindungan pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, standar pelayanan, tarif, perlindungan konsumen, hingga kewajiban perpajakan.
“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengaturan perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha transportasi daring harus disusun secara cermat sesuai kedudukan serta ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut perlu menghindari tumpang tindih aturan dan memperhitungkan dampaknya terhadap pengemudi maupun konsumen. Sehingga kepastian hukum dapat terwujud tanpa menghambat inovasi dan perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, revisi UU LLAJ perlu mengakomodasi peralihan menuju kendaraan listrik. Ia juga mengingatkan bahwa transformasi tersebut tidak cukup hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi harus dibarengi kesiapan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta pengelolaan baterai bekas.
“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” imbuhnya.