Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU LLAJ, DPR Soroti Jaminan Keselamatan Transportasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |21:28 WIB
Revisi UU LLAJ, DPR Soroti Jaminan Keselamatan Transportasi
Anggota DPR Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik harus terintegrasi dengan sistem transportasi nasional dan perlindungan konsumen. Kepastian standar bagi produsen, penyedia infrastruktur, penyedia layanan, serta pengelola baterai juga diperlukan agar masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, sementara industri memiliki landasan yang jelas untuk berinvestasi secara berkelanjutan.

Keberhasilan revisi UU LLAJ, kata Sudjatmiko, tidak semata-mata ditentukan oleh rampungnya pembahasan undang-undang, melainkan penerapannya dalam menjawab persoalan transportasi. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga harus diperkuat agar kebijakan mengenai angkutan barang, transportasi daring, perpajakan, dan kendaraan listrik tidak saling bertentangan. 

“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” katanya.

Miko sapaan karibnya, turut mendorong pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan regulasi, mulai dari pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, hingga masyarakat sipil. Partisipasi tersebut dinilai penting agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat maupun dunia usaha.

Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan pembenahan tata kelola transportasi nasional yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum. “Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement