JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
AMY juga meminta proses penanganannya dilakukan Polri secara transparan, objektif, dan tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga. Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap perkara tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut AMY, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan Presiden dan pejabat negara. Dugaan penyadapan ilegal juga memunculkan pertanyaan mengenai jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” tuturnya.