Dia menyebut informasi dalam konferensi pers pemerintah menunjukkan bahwa sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” katanya.
AMY menilai luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat membuat perkara tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. “Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” katanya.
Selain penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, AMY mendesak DPR dan pemerintah menyusun regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.
"Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dia mengingatkan, perlindungan privasi digital semakin penting seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi komunikasi, terutama generasi muda yang aktif menggunakan ruang digital. AMY menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan berada dalam pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.