Selain itu, petugas mendalami indikasi ketidakpatuhan aturan oleh tiga WNA Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW, serta satu WNA Nigeria berinisial CKE.
Menurut Komang, hasil pendalaman ini akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
"Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.