TANGERANG - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta akhirnya membebaskan pesawat milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Namun pesawat Boeing 737-200 itu tak diijinkan melakukan penerbangan internasional.
"Ya pesawat tidak boleh ke luar negeri tapi di domestik saja," kata Kepala Seksi Penyidik dan Penindak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Eko Darmanto, di Cengkareng, Tangerang, Kamis (1/11/2007).
Eko menuturkan pesawat dengan kode penerbangan CJE itu dibebaskan setelah manajemen Sriwijaya Air melengkapi beberapa dokumen seperti surat ijin pemberitahuan impor barang.
Sedangkan pelarangan pesawat tersebut melakukan penerbangan internasional, dikatakan Eko, karena manajemen Sriwijaya Air belum memmbuat surat ijin flight schedule ekspor ke negara tujuan.
Sebelumnya, penyegelan pesawat tersebut dilakukan karena masa impor pesawat sudah habis dan pesawat seharusnya direekspor lagi.
Sementara itu, kabarnya kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta juga akan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga pesawat Sriwijaya Air lainnya. Namun saat dikonfirmasi, Eko enggan berkomentar. "Nanti kita bicarakan masalah itu," elaknya.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.