Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Menangkan Lapindo Atas Gugatan Warga Korban Lumpur

Muhammad Hasits , Jurnalis-Selasa, 27 November 2007 |13:38 WIB
Hakim Menangkan Lapindo Atas Gugatan Warga Korban Lumpur
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) dalam putusannya memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan warga korban lumpur. Pertimbangannya, hakim melihat pihak Lapindo sudah bertanggung jawab menangani korban.

Namun demikian, hakim mengakui adanya semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo dan adanya beberapa korban akibat dari semburan lumpur tersebut.

Hal tersebut seperti yang disebutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/11/2007),

Namun menurut hakim, semua itu sudah ada upaya optimal dari Lapindo seperti penananganan korban lumpur Lapindo. Selain itu perusahaan minyak ini juga sudah mengeluarkan biaya optimal dalam menangani korban.

Kuasa hukum pihak penggugat, Tofik Basari menyesalkan keputusan majelis hakim. Menurutnya mejelis telah mereduksi fakta-fakta di lapangan.

Seperti kondisi pengungsian, bagaimana mereka lambannya dalam penanganan korban lumpur Lapindo, penyebab semburan itu sendiri. "Fakta-fakta di atas sangat minim dijadikan pertimbangan majelis hakim," sesal pria yang akrab disapa Tobas ini.

Pihaknya pun akan mengajukan banding. "Ya kita akan banding,"

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement