Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tedakwa Kasus Mutilasi Siswa Poso Dibui 14 Tahun

Desy Afrianti , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2007 |17:44 WIB
Tedakwa Kasus Mutilasi Siswa Poso Dibui 14 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMA Kristen Poso pada 29 Oktober 2005 lalu, Alfita Poliwo, Jarni Sambue dan Teresia Morangke, Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot divonis 14 tahun penjara. Namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Berdasarkan fakta di persidangan dan melihat keterangan saksi-saksi, maka majelis hakim memutuskan untuk memvonis 14 tahun penjara terhadap Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot," kata Ketua Majelis Hakim Wahyono di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (3/12/2007).

Agus terbukti melanggar pasal 6,7 dan 9 jo pasal 15 Perpu 1/2002 sebagaimana diubah dengan UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Selain Agus Jenggot, pengadilan juga memvonis Rahman Kalahe alias Wiwin dalam kasus serupa plus kasus penembakan Ivon Natalia dan Siti Nuraini dengan hukuman penjara 19 tahun.

Sedangkan terdakwa Yudi Herianto yang menjadi satu berkas dengan Wiwin dijatuhi hukuman 10 tahun tiga bulan penjara.

Sementara terdakwa Amriniode alias Aat yang menjadi terdakwa peledakan bom di Pasar daging Babi dan penguasaan senjata api atau bahan peledak divonis 15 tahun.

Dari sejumlah terdakwa tersebut, hanya Agus Jenggot yang menyatakan menerima putusan. Sementara terpidana lainnya akan memikirkan untuk mengajukan banding.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement