JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2007, sistem penegakan hukum Indonesia dinilai semakin kumuh, hal ini mengakibatkan nilai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum tersebut semakin luntur.
"Penegakan hukum di Indonesia perlu diperbaiki terutama sistem law enforcement nya yang semakin kumuh dan merusak sistem," ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddass usai menghadiri peluncuran buku Kebijakan Reformasi Hukum Suatu Rekomendasi (Jilid II) di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
Busyro menilai para penegak hukum di Indonesia saat ini tandus moralitas hukum dan akar-akar budaya hukumnya. Untuk itu perlu ada revolusi moral dan intelektualitas bagi para penegak hukum.
"Perbaikan itu harus dimulai dari pucuk pimpinan, semua stakeholder juga harus dilibatkan temasuk kampus-kampus harus mengambil pelajaran dari kondisi penegakan hukum yang saat ini sangat kumuh," tambahnya.
Menurut Busyro,tahun 2008 mendatang dirinya semakin tidak optimis akan adanya proses-proses pemilihan penegak hukum dan proses penegakan hukum yang tidak bisa dari kepentingan-kepentingan politik, apalagi menyambut pilpres 2009 kekumuhan penegakan hukum di Indonesia belum tentu mendapat perhatian dari pemerintah.
"Saya sangat belum yakin apakah kondisi penegakan hukum yang semakin kumuh ini akan meperoleh perhatian di tahun 2008 dan ketika para petinggi politik kita hamper semuanya fokus pada 2009,"
Hampir di semua elemen lembaga hukum menurut Busyro harus diperbaiki, termasuk advokad. Sebab, lembaga negara tersebut belum menunjukkan satu komunitas penegakan hukum yang dapat meberikan kontribusi pada proses penegakan hukum yang on the track.
"Untuk sebagian advokad malah menjadi tempat berlindungnya mafia peradilan," tandasnya.
(Syukri Rahmatullah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari