Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deplu Optimal Advokasi TKI Yang Dieksekusi Mati

Fitra Iskandar , Jurnalis-Minggu, 13 Januari 2008 |02:02 WIB
Deplu Optimal Advokasi TKI Yang Dieksekusi Mati
A
A
A

JAKARTA - Departemen Luar Negeri (Deplu) mengklaim telah berupaya seoptimal mungkin memberikan perlindungan terhadap Yanti. Upaya itu dilakukan sebatas memastikan tidak ada hak-haknya yang dikurangi selama menjalani proses hukum.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia sudah optimal memberikan perlindungan dan advokasi terhadap Yanti. Namun kami tidak dapat mengubah keputusan pengadilan," ujar Juru Bicara Deplu, Kristiarto Legowo saat dihubungi okezone, Sabtu malam (12/1/2008).

Upaya perlindungan tersebut, sebaiknya tidak dikaitkan dengan keputusan hukuman mati yang akhirnya diterima Yanti, sebab Arab Saudi mempunyai hukum dan peraturan sendiri, dan  KJRI, lanjut Kristiarto tidak mungkin mengintervensi proses pengadilan yang berlangsung.

 "Perlindungan tentunya bukan untuk memutihkan kasus tersebut. Dan kami tak dapat mengintervensinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yanti Sukardi dieksekusi mati pada pukul 10.00 Sabtu pagi waktu setempat. Yanti TKI asal Karang Tengah Cianjur ini dianggap terbukti membunuh majikannya dengan menggunakan bantal untuk mencekik majikannya, Aisha Al Makhaled. Selain membunuh, Yanti juga disebut mencuri perhiasan majikannya yang tinggal di Provinsi Selatan Assir itu. Peristiwa tersebut menurut Kristiarto terjadi pada  26 Juli 2006.

 

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement