JAKARTA - Sebanyak 21 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah diserahkan kepada Presiden. Nantinya, Presiden akan menyeleksi 14 nama untuk diserahkan ke DPR.
"LPSK sudah di tangan Presiden, mungkin dalam waktu yang tidak berapa lama akan diserahkan ke DPR," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalata, usai pencanangan Bulan Tertib Pemasyarakatan, di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap seluruh anggota. Dalam proses tersebut, DPR akan memilih tujuh orang yang akan menduduki jabatan anggota LPSK.
Di antara 21 calon anggota LPSK yang lolos seleksi Departemen Hukum dan HAM antara lain adalah. mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Bilah dan Ruswiati Suryasaputra, serta wartawan majalah Tempo Akhmad Taufik.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.