BANDUNG - Sebanyak sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang biasa melakukan aksinya di Kota Bandung, diringkus tim buru sergap Polwiltabes Bandung.
Kesembilan tersangka adalah Ardi Ardiansyah (29) warga Bandar Lampung, Rozali (32) warga Bandar Lampung, Vicki Ginanjar (21) warga Sukabumi, Dalim (38) warga Sukabumi, Irvan (29) warga Sukabumi, Darman (31) warga Cimahi, Endang (35) warga Sukabumi, Encep Mulyadi (30) warga Sukabumi, dan Wahyu (19) juga dari Sukabumi.
"Mereka biasa beroperasi di Bandung. Dua tersangka terpaksa kami tembak di bagian kaki kanan yakni tersangka Ardi Ardiansyah dan Rozali. Mereka berusaha kabur ketika akan ditangkap anggota kami," ujar Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung Senin (10/3/2008).
Modus yang biasa dilakukan para tersangka adalah dengan mencuri kendaraan roda dua yang sedang parkir di tempat sepi. Mereka dibantu dengan kunci astag.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 3 buah kunci astag, satu buah pisau, dan 30 kendaraan roda dua dari berbagai merek," demikian pungkas Bambang.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.