KARANGANYAR - DPRD Karanganyar memberikan rekomendasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit keuangan dana bantuan bencana alam.
Pemberian rekomendasi ini dilakukan akibat Penolakan Wakil Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Sri Sadoyo Harjomiguno setelah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bencana alam dari pihak ketiga, sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan bentuk penolakan Wakil Bupati menandatangani LPJ bantuan korban bencana alam, mengindikasikan ada sesuatu yang kurang beres dalam penyaluran tersebut," ujar Ketua DPRD Karanganyar, Juliatmono saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (7/6/2008).
Juliatmono menambahkan, rekomendasi itu diberikan setelah DPRD Karanganyar melakukan investigasi dan menemukan fakta alasan penolakan wakil bupati menandatangani LPJ tersebut.
Padahal melalui SK dari presiden, wakil bupati ditunjuk langsung sebagai penanggungjawab bencana alam yang pernah terjadi di Karanganyar beberapa waktu lalu. Fakta lain, dana bantuan tersebut justru banyak yang tidak sampai kepada korban, namun dialihkan untuk kepentingan lainnya.
"Kami tidak akan membentuk pansus untuk menjawab penolakan wakil bupati, tapi kami telah merekomendasikan BPK untuk melakukan audit. Bagaimanapun, aliran dana ini harus dipertanggungjawaban. Bila perlu kami juga akan memberikan rekomendasi kepada KPK untuk masuk," papar Juliatmono.
Lebih lanjut Juliatmono mengatakan, dengan kondisi semacam ini, secara otoritas hubungan bupati dan wakil bupati sudah tidak sejalan. Namun, ketika Wakil Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Sri Sadoyo Harjomiguno dikonfirmasi, secara tegas dia mengatakan pihaknya sejak awal penanganan korban bencana alam tidak pernah dilibatkan. Baik dalam menangani para korban dan penyaluran dana bantuan bencana alam.
"Kenapa sekarang, saat DPRD meminta pertanggungjawaban dana tersebut,saya diminta untuk menandatangani LPJ. SK Presiden tidak saya terima, dari mana dan kemana bantuan tersebut disalurkan,saya sendiri tidak tahu. Kalau sudah begitu, silakan Bupati yang mempertanggung jawabkan dana tersebut kepada DPRD" tegasnya. (lut)
(Bramantyo/Trijaya/fit)