JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) untuk menjerat para obligor nakal. SKB ini akan dibuat bersama dengan Menteri Keuangan dan Polri.
"Kita sudah sepakat untuk membuat SKB. Tinggal merumuskan dan merundingkan lagi waktu pelaksanaannya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di ruang Sasana Dharma Pradata, Komplek Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta, Jumat (18/7/2008).
Selanjutnya, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit kewajiban yang harus dibayarkan para obligor nakal. "Tujuannya agar rumusan SKB selesai bertepatan dengan proses audit yang dilakukan BPK," ujarnya.
Dia menambahkan, latarbelakang diterbitkannya SKB ini karena berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksa para obligor nakal menyelesaikan kewajibannya.
Namun, langkah penagihan dan upaya perdata tak membuahkan hasil. "Saat ini total ada 24 obligor non kooperatif. Delapan obligor di Kejagung, delapan di Menkeu, dan sisanya di Polri," terangnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.