JAKARTA - Pelarangan pendatang baru atau haram ke Ibu Kota Jakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin mendapatkan kecaman. Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004 yang dijadikan senjata untuk memerangi pendatang, didesak untuk dicabut.
Pencabutan Perda tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut diungkapkan Koordinator Urban Poor Consorsium (UPC) Wardah Hafiz, saat berbincang dengan okezone, Selasa (7/10/2008).
"Harusnya Perda itu dicabut secepatnya. Kalau hanya direvisi malah akan semakin melanggar Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar," ujar Wardah saat ditanya kemungkinan adanya revisi bagi perda.
Revisi tersebut terkait tidak adanya peraturan yang spesifik mengenai pelarangan para pendatang baru ke Kota Jakarta. Namun malah dijadikan senjata untuk menanggulangi masuknya para pendatang baru, yang trennya terjadi usai lebaran.
Selain itu, Wardah mengatakan Perda No 4 tahun 2004 sudah diposisikan lebih tinggi dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD). Sehingga sudah selayaknya dicabut.
Posisi Perda yang lebih tinggi daripada UUD bisa dilihat dari pelarangan tersebut. Menurutnya di UUD setiap orang orang berhak mendapatkan penghidupan yang lebih layak. Tapi di Perda malah ada aturan pelarangan pendatang yang ingin mendapatkan penghidupan yang layak.
"Ini jelas melanggar UUD karena aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD. Seharusnya tidak ada aturan seperti itu. Sebaiknya semua pendatang itu masuk kurungan saja, biar kurungannya penuh," tukasnya.(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan