Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp5 Juta Bagi Pendatang, Tak Masuk Akal!

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2008 |06:31 WIB
Denda Rp5 Juta Bagi Pendatang, Tak Masuk Akal!
A
A
A

JAKARTA - Denda sebesar Rp5 juta dan kurungan selama tiga bulan penjara bagi para pendatang yang terkena Operasi Yustisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dicerca pemerhati kaum urban. Denda tersebut dinilai tidak masuk akal.

Demikian diungkapkan pemerhati kaum urban sekaligus Koordinator Urban Poor Consortium (UPC), Wardah Hafidz, saat berbincang dengan okezone, Selasa (7/10/2008).

Menurut Wardah, para pendatang yang disebut illegal itu, datang ke Ibu Kota Jakarta untuk mencari uang, dan mendapatkan penghidupan yang layak. "Mana ada pendatang bawa uang sebanyak itu. Karena rata-rata mereka miskin. Mereka kan ke sini untuk mencari uang , bukan untuk dimintai uang," ujarnya.

Jadi menurutnya, sudah seharusnya Perda No 4 tahun 2004 yang memuat peraturan pelarangan dengan denda sedemikian besar, dicabut.

"Sudah miskin, ditarikin duit segede itu," kesalnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement