Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Laut Timor Harus Ditinjau Ulang

Batas Laut Timor Harus Ditinjau Ulang
A
A
A

Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara yang telah disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (28/10) lalu, harus bisa dijadikan pedoman sekaligus kekuatan diplomasi Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali seluuruh batas Laut Timor antara RI-Australia yang dibuat sejak tahun 1971-1997 yang sangat merugikan bangsa Indonesia.

Selain itu juga dengan RUU Wilayah Negara yang telah disahkan ini juga agar digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan sebuah batas maritim yang permanen antara RI dan Timor Timur yang belum dibahas sama sekali sejak Timor Timur lepasa dari NKRI, yang telah mengakibatkan seluruh kekayaan minyak dan gas bumi yang terkandung di Laut Timor hanya dinikmati oleh Timor Timur saja.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang Kamis (30/10), menanggapi disahkannya RUU Wilayah Negara oleh DPR RI.

"UU Wilayah Negara inilah yang kita tunggu-tunggu selama ini, kita sudah merdeka selama 63 tahun tapi tidak memiliki UU batas negara, sehingga sangat melemahkan kita untuk memepertahankan kedaulatan kita. Bila dibanding dengan Negara Timor Timur yang baru merdeka saja telah memiliki UU batasWilayah yang disahkan pada tahun 2002 lalu," ujar penulis Buku Skandal Laut Timor Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra Jakarta 2008 ini.

Sebagaimana diberitakan bahwa anggota Komisi I DPR Jeffrey Johanes Massie mengatakan, "Ada delapan titik perbatasan yang belum clear. Agar penerapan UU Wilayah Negara bisa maksimal, maka pemerintah harus segera menyelesaikan delapan titik perbatasan yang berpotensi menimbulkan ketegangan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (29/10/2008).

Beberapa titik perbatasan yang dianggap bermasalah yakni, garis batas laut dengan Timor Leste, garis batas dengan Republik Palau di utara laut Halmahera, perbatasan dengan Malaysia di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, perbatasan dengan Papua Nugini, perbatasan dengan Filipina di utara Pulau Miangas, perbatasan dengan Australia di sekitar celah batas Timor Leste, perbatasan laut dengan Vietnam di Kepulauan Natuna.

"Kalau persoalan ini dibiarkan terus berpotensi menjadi konflik terbuka antara kedua negara. Karena itu, Indonesia harus memperkuat diplomasi di dunia internasional. Jangan sampai kasus Pulau Sipadan dan Ligitan terulang kembali," imbaunya.

Ferdi Tanoni, mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia ini membenarkan dan mendukung pernyataan anggota Komisi I DPR RI Jeffrey Johanes Massie yang mengatakan bahwa titik perbatasan yang bermasalah antara lain garis batas laut dengan Timor Timur dan dengan Australia di sekitar Celah Timor.

Jadi apa yang selama ini disuarakan oleh YPTB beserta seluruh jaringannya didalam maupun luar negeri selama bertahun-tahun tentang masalah garis batas laut di Laut Timor bukanlah sebuah fatamorgana,akan tetapi adalah sebuah fakta dan kebenaran yang harus diperjuangkan oleh seluruh komponen masyarakat dan perlu mendapat dukungan yang lebih,serius dan nyata dari pemerintah dan DPRD Provinsi Nusa TenggaraTimur,pungkas Ketua Pokja Celah Timor dan Gugusan Pulau Pasir ini.

Kupang, Kamis, 30 Oktober 2008

YAYASAN PEDULI TIMOR BARAT (YPTB)
(West Timor Care Foundation)
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat
Phone/Fax: +62 380 830 191
Email:[email protected]

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement