DEPOK - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) akan menggugat class action Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk menagih janji politik selama SBY-JK menjabat sejak tahun 2004.
Direktur LPI sekaligus analis politik Universitas Indonesia, Boni Hargens, mengatakan, elite politik memang terbiasa untuk mengumbar janji saat berkampanye, namun tidak dapat merealisasikan janji-janji tersebut.
Boni menambahkan, class action tersebut ditujukan bagi pemerintahan SBY-JK yang saat ini dinilai gagal. "Kita akan gugat class action SBY-JK tanggal 21 Januari 2009 besok ke pengadilan Jakarta Pusat, secara perdata untuk menagih janji-janji politik mereka. Apalagi ini menjelang pemilu, terutama pemilu legislatif yang tinggal 84 hari lagi," katanya.
Boni juga menuntut SBY-JK untuk mundur dari bursa pencalonan presiden 2009 karena SBY-JK sudah gagal sebagai pemimpin terutama dalam hal menurunkan angka kemiskinan. "Sesuai keppres nomor 7 tahun 2005 tentang penurunan angka kemiskinan, SBY-JK gagal, dan sangat jauh jika melihat data BPS setiap tahun dibandingkan dengan janji mereka saat berkampanye," ujarnya.
Hal itu kata Boni, akan menunjukkan sikap kenegarawanan yang baik untuk menyadari untuk mundur dari capres. "SBY-JK harus menunjukkan kepada rakyat," tandasnya.
Boni menambahkan, akan membawa gugatan tersebut bersama sejumlah kuasa hukum beserta akademisi untuk mengikuti prosedur hukum. "Ini guna menghindari hukum liar dan tidak ada maksud sedikitpun untuk menjegal SBY-JK pada Pemilu 2009," tegasnya.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.