JAKARTA - Seorang ibu harus rela berpisah dari anaknya karena mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik setelah dia mengirimkan keluhannya di berbagai media online melalui surat elektronik.
Awalnya, Prita berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Namun lantaran Prita merasa dikecewakan, dia pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.
Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS OMNI Alam Sutra Tangerang merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.
Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.
Baca juga: 24.000 Facebooker Dukung Pembebasan Prita Mulyasari
(nov)