Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Prita, Komnas HAM Akan Panggil RS OMNI

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2009 |10:14 WIB
Kasus Prita, Komnas HAM Akan Panggil RS OMNI
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM berencana memanggil manajemen RS OMNI Alam Sutra Tangerang, terkait kasus Prita Mulyasari (32), seorang ibu rumah tangga yang ditahan gara-gara menulis keluhan soal pelayanan rumah sakit itu melalui surat elektronik.

"Kita akan berusaha memanggil pihak RS OMNI Alam Sutra Tangerang untuk dimintai keterangannya. Mengenai waktun sedang kita pertimbangkan," ungkap anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM Nurkholis kepada okezone, Rabu (3/6/2009).

Menurut dia, pihaknya juga akan menyelidiki mengenai kinerja polisi dan kejaksaan yang diduga belebihan dan cenderung memihak pada perusahaan, sehingga terjadi penahanan terhadap ibu dua anak itu. "Kita terus dalami kemungkinan pelanggaran HAM terhadap Prita," ujar dia.

Nurkholis menjelaskan, langkah Komnas HAM dalam kasus Prita terkait dengan kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pikiran yang dilindungi negara dan dijamin undang-undang.

Dia menambahkan, kejadian yang menimpa Prita mendapat simpati luar biasa dari berbagai elemen masyarakat. Prita yang hanya seorang ibu rumah tangga dan bekerja di sebuah perusahaan swasta dalam batas wajar menyampaikan keluhan yang dialaminya, namun mendapat respons yang demikian. "Saya pikir tidak ada niat untuk menjatuhkan rumah sakit, tapi menyampaikan keluhan yang dialaminya," pungkas Nurkholis.

Kasus Prita berawal saat berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Namun lantaran Prita merasa dikecewakan, dia pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.

Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS OMNI Alam Sutra Tangerang merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.

Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.(ram)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement