Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Selidiki Tambahan UU ITE di Kasus Prita

Rizki Nusantara , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2009 |13:53 WIB
Kejagung Selidiki Tambahan UU ITE di Kasus Prita
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang ditahan karena mengirim email keluhan tentang RS Omni Alam Sutera Tangerang ke media online dan tersebar di milis internet.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan sehubungan dengan kasus email yang terjadi di Tangerang, Banten, jaksa agung telah memerintahkan jaksa agung muda pengawasan untuk memanggil jaksa yang memegang kasus Prita Mulyasari hari ini.

"Kalau benar ada jaksa yang menambah pasal ITE di luar berkas penyidikan polri, jaksa agung memerintahkan jamwas supaya menindak tegas siapapun jaksa yang terlibat," papar Jasman melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/6/2009).

Sebelumnya, Jamwas Hamzah Tadja telah mempersiapkan surat untuk melakukan pemanggilan kepada jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari. Jaksa Agung mendapat laporan adanya jaksa yang sengaja menambahkan pasal dalam UU ITE di luar berkas penyidikan Polri.

Di lain pihak, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kasus penahanan Prita kepada kejaksaan. Kadiv Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan hanya membantu proses penanganan kasus tersebut.

(Novi Muharrami)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement