JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32) yang sempat di tahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik RS Omni International Alam Sutera, Tangerang.
"Jaksa Agung  memerintahkan kepada saya supaya dilaksanakan eksaminasi khusus, bersama dengan pengawasan, jadi serentak eksaminasi teknis dan pengawasan fungsional berjalan. Beliau memerintahkan besok pagi saat dia sampai di Jakarta sudah baca itu. Jadi hasilnya itu besok pagi dapat kita saksikan," ujar Jaksa Umum Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Rabu (3/6/2009).
Menurut Ritonga eksaminasi dilakukan terhadap siapa saja yang terkait dalam kasus tersebut bahkan sampai level kejati.Kenapa ada eksaminasi? "Ya karena ada keluhan dari masyarakat kami juga baru tahu tadi malam," tambahnya.
Sementara itu mengenai dugaan kejaksaan menambahkan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ritonga membantah. Menurut dia kejaksaan hanya menyarankan agar pasal itu ditambahkan.
"Yang nambahin bukan kejaksaan. Cuma memberi petunjuk ke penyidik, ini tambahkan pasal 27 UU ITE," terangnya.
(Fitra Iskandar)