Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencabutan Izin RS Omni Sarat Muatan Politis

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2009 |09:22 WIB
Pencabutan Izin RS Omni Sarat Muatan Politis
A
A
A

JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, Banten, menanggapi dingin usulan Komisi IX DPR terkait pencopotan izin RS tersebut, sebagai buntut dari kasus Prita Mulyasari.

Menurut kuasa hukum RS Omni Heribertus Hartojo, wacana tersebut sangat sarat muatan politis.

"Pertama kita hormati sebagai keputusan politis, untuk hormati mereka itu. Kan berarti ini suatu hal keputusan politis, kembali kepada masing-masing instansi. Itu kan tadi bentuknya rekomendasi DPR. Apakah akan ditindaklanjuti, kita tidak tahu," ujarnya kepada okezone, Selasa (9/6/2009).

Menurut dia, RS Omni menyerahkan keputusan sepenuhnya ke tangan Presdien dan Menteri Kesehatan sebagai pihak yang mendapat rekomendasi dari DPR.

"Kalau dibilang menyudutkan mungkin, tapi kita akan hormati keputusan yang ada. Itu tergantung perkembangan, Ibu Prita harus dipertanyakan mengenai kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, pertemuan Komisi IX DPR dengan perwakilan Rumah Sakit Omni Internasional memutuskan akan meninjau kembali izin operasi RS tersebut, jika gugatan terhadap mantan pasien Omni Prita Mulyasari tidak dicabut.

Komisi IX akan menyampaikan keputusan itu kepada Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan tembusan ke Presiden, setelah terlebih dahulu ditandatangani Ketua DPR Agung Laksono.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement