TANGERANG - Persidangan kedua kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang sekira pukul 09.25 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu sejatinya molor dari jadwal semula yaitu pukul 09.00 WIB. Meski begitu sidang akhirnya bisa dimulai. Terdakwa Prita dalam kesempatan ini mengenakan pakaian serba putih. Karyawati bank swasta itu memakai baju putih dipadu dengan celana dan jilbab warna putih pula.
Tak berselang lama, Prita yang didampingi suami dan kuasa hukumnya mulai membacakan eksepsi berjudul Galau. Melalui eksepsinya, Prita menceritakan dirinya adalah orang awam akan hukum.
Meski begitu dia berusaha tidak melanggar hukum. "Saya mengartikan hukum adalah tidak melanggar hak orang lain maupun kepentingan umum," ungkapnya. "Tapi hak saya juga jangan dilanggar," imbuhnya.
Prita lantas menceritakan ketika sakit dirinya berupaya berobat ke RS Omni Internasional. Tapi karena masih awam akan kesehatan, dia memasrahkan semuanya kepada dokter agar sakitnya sembuh.
"Namun ternyata aku merasa lebih menderita. Ketika aku bertanya semuanya bungkam, ketika aku komplain semuanya mengelak, aku bingung harus berbuat apa. Karena merasa hakku terampas, aku menuliskan pengalamanku dalam surat elektronik untuk melampiaskan kegalauan hati. Tapi ternyata berakhir petaka," ujarnya.
Suami Prita, Andi Nugraha berharapa agar majelis hakim yang dipimpin Karel Topu mengabulkan eksepsi istrinya. Sehingga ibu dari dua anaknya itu bisa bebas dan kembali beraktivitas seperti biasa. Turut hadir dalam persidangan ini pengacara OC Kaligis dan Syamsul Anwar.
(Muhammad Saifullah )