JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan Bupati Supiori, Papua, Suryadi Santosa. Suryadi, pemilik PT MMJ adalah tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Induk Supiori di Papua tahun 2006.
"Kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2009).
Suryadi kemudian digelandang ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ pada Kamis, 18 Juni sekira pukul 19.25 WIB,.
Selain, Suryadi Santosa, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Supiori, Jules F Warika Jules dan Suryadi Santosa pada 21 April 2009. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan pasar induk Supiori.
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung dia.
Modus yang dilakukan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mark up alokasi APBD bagi pembangunan pasar. Proyek pembangunan Pasar Supiori sendiri menghabiskan anggaran Rp80 Milliar. Proyek tersebut dibiayai Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-2008. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp40 Milliar.
(ful)