JAKARTA - Nasib pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga kini masih terkatung-katung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menginginkan proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor bisa segera selesai.
Saat diskusi bertema "Menyongsong Era Baru Pengadilan Tipikor" di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Salah satu panelis, yakni Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengaku khawatir terhadap hak terdakwa nantinya apabila RUU Tipikor tak kunjung disahkan.
"RUU ini harus selesai, jika tidak hak terdakwa terlanggar. Ada pelanggaran HAM," kata Chandra, Jumat (3/7/2009).
Bila hingga 19 Desember 2009, yaitu tenggat waktu pengesahan RUU Tipikor, lewat maka terdakwa yang tengah menjalani persidangan bisa kehilangan hak-haknya. Chandra menjelaskan, hak yang hilang tersebut di antaranya soal putusan, pengajuan banding, dan masa tahanan yang semakin lama.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum yang juga tergabung dalam Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor, Patrialis Akbar menyatakan optimistis RUU Tipikor bisa disahkan sebelum pergantian legislator periode 2009-2004.
"Sebagian besar anggota DPR sudah setuju, sekarang RUU tersebut tengah berada di panitia kerja. Mudah-mudahan bisa selesai, supaya jadi oleh-oleh dari DPR yang sekarang," ujarnya.
(ful)