Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Surati Jokowi dan DPR Terkait Gagasan Draf RUU Tipikor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |13:47 WIB
KPK Surati Jokowi dan DPR Terkait Gagasan Draf RUU Tipikor
Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan KPK Laode Syarif dalam diskusi 'Menggagas UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait usulan draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digagas bersama para ahli.

KPK bersama ahli menggagas adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menghadiri diakusi 'Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draf Usulan' di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Internal KPK Sambut Baik Artidjo Alkostar Masuk Kandidat Dewan Pengawas 

Menurut Agus, UU Tipikor yang ada saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Ia meminta agar Indonesia mengikuti Singapura yang sudah menjalankan UNCAC sepenuhnya.

KPK 

Agus membeberkan, gagasan yang masuk dalam revisi UU Tipikor tersebut di antaranya yakni, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik. Ia berharap RUU Tipikor masuk Prolegnas 2020.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, bapak Presiden dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut Polri, Kejaksaan Agung, termasuk KPK merasa banyak kekurangan dalam UU Tipikor yang sudah berumur 20 tahun itu. Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya mendorong revisi UU Tipikor.

Selain dirasakan penegak hukum, penilaian juga dilakukan oleh perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap implementasi UNCAC oleh Indonesia. Menurutnya, mereka menilai UU Tipikor yang ada hari ini belum kompatibel.

Baca Juga: DPR: Siapapun Anggota Dewas KPK, Harus Bekerja Sesuai Undang-Undang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement