JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia sudah tergolong kuno.
"Di dalam legislasi kita masih banyak kekurangan, jadi kalau bapak ibu melihat legislasi kita, UU Tipikor kita dalam tanda kutip masih tergolong kuno, karena kita hanya menyentuh keuangan negara," kata Agus dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2017 dan Peresmian Pembukaan Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, Senin (11/12/2017).
Agus melanjutkan, aturan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) belum semuanya diterapkan di Indonesia. Sehingga, ia berharap komitmen terhadap UNCAC dapat ditunjukkan. Apalagi, UNCAC telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Tahun 2003.
"Nah ini, kita harus melebarkan, meluaskan, bahwa yang namanya suap-menyuap di sektor swasta mestinya tidak diperkenankan. Di sini ada Menkumham, Menteri Luar Negeri di wakili Wamennya, mari komitmen kita pada UNCAC kita wujudkan dalam legislasi kita," terangnya.
(Baca juga: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Istana Pastikan Polri Dapat Lakukan Penegakan Korupsi)