Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK: UU Tipikor Indonesia Sudah Kuno!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |11:51 WIB
Ketua KPK: UU Tipikor Indonesia Sudah Kuno!
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan, aturan di Indonesia yang belum tertuang dalam UNCAC adalah korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan perampasan aset.

"Kalau ini terwujud, tingkah laku bangsa kita ada koridornya, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Saya cerita pada Bapak Presiden, di Singapura seorang guru mendapat sesuatu dari muridnya tidak boleh. Kalo di kita (Indonesia), masih ada yang seperti itu." imbuhnya.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency International terus merangkak naik. Pada1999, pasca-Orde Baru IPK Indonesia hanya mendapat skor 17 dan menjadi yang terburuk di wilayah ASEAN.

"Kalau di Tahun 1999, warisan dari Orde Baru IPK kita hanya 17, kita yg paling rendah saat itu. Hari ini, saya laporkan, IPK kita paling tidak di ASEAN sudah nomor 3," jelas Agus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement