Syarif menyebut beberapa pasal yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini antara lain, penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, hingga asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.
"Khusus untuk asset recovery sebenernya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," ujar Syarif di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengupayakan usulan revisi UU Tipikor agar masuk dalam prolegnas. Namun, kata dia, dokumen revisi UU Tipikor masih dibahas di pemerintah dan belum sampai ke legislatif.
"Begitu kita terima dari pemerintah, pasti akan kita upayakan masuk di Prolegnas, tapi ini kan kita lagi review," kata Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jala Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.
(Arief Setyadi )