JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan, dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).
Hal ini menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009 lalu.
Langkah pencabutan itu didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu, Dephub juga membekukan lisensi tiga personil teknisi MMF.
Dalam keterangan rilis dimuat alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu.
"Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT. Merpati Nusantara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan ketika dikonformasi masalah ini di Jakarta (9/7/2009).
Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.
(Arif Dwi Cahyono/Koran SI/nov)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan