tragedi sukhoi

NEWS » News

Bea Cukai Jatim Sita 46 Ribu Bungkus Roko Bercukai Palsu

Kamis, 10 September 2009 16:38 wib

SURABAYA - Kantor wilayah Beacukai Jawa Timur I melakukan operasi penindakan cukai rokok berbagai merek menjelang Lebaran.Dari hasil operasi itu sedikitnya 46.307 bungkus rokok ilegal berbagai merek disita petugas.

Operasi cukai kali ini lebih difokuskan pada pendistribusian rokok yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan cukai atas rokok -rokok yang dikirim melalui sentra-sentra pengiriman rokok baik di ekspedisi maupun pengangkutan rokok di jalan raya dan pemuatannya di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Bidang P2 Kanwil Beacukai Jawa Timur 1 Hary B Wicaksono mengatakan dari penindakan yang berhasil dilakukan selama periode Agustus 2009 diambil kesimpulan bahwa tren pelanggaran cukai atas hasil tembakau atau rokok yang sedang marak terjadi saat ini merupakan pembuatan rokok palsu, dengan dilengkapi pita cukai bekas dan pita cukai palsu tanpa dilengkapi pita cukai yang dilakukan oleh perorangan dan atau perusahaan yang belum memiliki izin.

Dari 46.307 di antaranya 20.707 bungkus rokok palsu berbagai merek rokok-rokok yang sebagian besar dilengkapi pita cukai yang pernah dipakai alias pita cukai bekas. 

"Ini melangar pasal 55 huruf  b UU No 11 tahun 1995  tentang cukai yang telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling tidak satu tahun dan paling lama 8 tahun. Atau pidana denda sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayarkan," ujar Wicaksono, di Kantor  Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Kamis (10/9/2009).

Sementara itu dari operasi itu, juga didapat 25.600 bungkus rokok tanpa pita cukai.

Menurut Wicaksono, tindakan itu, melanggar ketentuan peraturan No 54 UU 11 tahun 1995  tentang cukai yang telah diubah dengan UU 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang harus dibayar. Kerugian negara diperkirakan Rp100 juta.

Sampai saat ini Bea Cukai masih memeriksa lima pelaku yang diduga sebagai oknum pemalsuan dan pengiriman rokok ilegal. Dari lima pelaku,  dua orang berinisial Za, Ek, diduga sebagai otak pemalsuan cukai rokok yang akan dibawa ke berbagai tempat di timur Indonesia itu.
(Johan Samudra/Trijaya/fit)