Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Demo Anarkistis, 3 Mahasiswa Divonis Penjara

Adela Eka Putra Marza , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2009 |01:55 WIB
Kasus Demo Anarkistis, 3 Mahasiswa Divonis Penjara
A
A
A

MEDAN - Tiga mahasiswa terdakwa pelaku demo anarkistis Propinsi Tapanuli (Protap) yang mengakibatkan tewasnya mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat, kembali divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2009).

Ketiga terdakwa yang merupakan mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII tersebut adalah Irwan Tirta Hutagalung dan Lambok Nainggolan, serta Steven Ferdinan Sembiring yang mengikuti persidangan di ruang terpisah.

Masing-masing, Irwan dan Lambok menerima vonis hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Steven yang mendapatkan hukuman lebih rendah, akan mendekam di hotel prodeo selama 18 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Irwan dan Lambok tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh tahun penjara. Namun mereka harus rela menerima keputusan majelis hakim yang diketuai Dewa Putu Yusnai tersebut. Begitu juga keputusan vonis oleh majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adiyana yang harus diterima Steven.

Menurut pengakuan mereka, ketiga terdakwa ini sendiri sebenarnya hanya ikut-ikutan dalam demo Protap yang akhirnya berujung ricuh tersebut. Mereka masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Sumut karena mengikuti teman-temannya. Namun, akhirnya mereka menjadi tersangka karena ikut tertangkap dalam demo anarkistis tersebut.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement