tragedi sukhoi

JPU Layangkan Surat Resmi Lawan Syekh Puji

Thomas Joko - Okezone
Senin, 19 Oktober 2009 17:00 wib

SEMARANG - Gonjang-ganjing putusan sela hakim dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan Syekh Puji semakin menjadi.

Hari ini secara resmi jaksa penuntut umum telah menandatangani akta perlawanan terhadap putusan sela hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, yang menyatakan surat dakwaan yang dibuat JPU batal demi hukum karena tidak jelas dan tidak lengkap.

Putusan sela kontroversial tersebut menjadikan Syekh Puji bebas dari tahanan.

"Jaksa sudah menandatangani akta perlawanan dan hari ini telah mengirimkan memori perlawanan tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi, Senin (19/10/2009).

Menurut Salman, sesuai prosedur maka memori perlawanan itu oleh pihak PN Kabupaten Semarang akan diserahkan pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Setelah itu kita akan menunggu keputusannya. Jika perlawanan jaksa diterima maka sidang akan dilanjutkan lagi. Kita ikuti prosedur saja. Sidang kalau dilanjutkan akan tetap dilaksanakan di PN Kabupaten Semarang," jelasnya.

Salman menegaskan kembali bahwa surat dakwaan sudah betul dan tidak ada yang perlu diperbaiki. Dia menyatakan bahwa putusan sela hakim didalamnya terdapat pertimbangan imajinatif.

"Surat dakwaan sudah benar. Tidak ada alasan yang menjadikan surat dakwaan itu batal demi hukum karena sudah benar sesuai aturan. Itu sudah sah karena di dalamnya terurai masalah pokoknya yaitu persetubuhan Pujiono dengan Luthfiana Ulfa yang masih di bawah umur," terangnya.

Rincian detail peristiwa persetubuhan menurut Salman tidak perlu dicantumkan dalam surat dakwaan. Yang terpenting, lanjutnya, di surat dakwaan itu tercantum pengakuan Ulfa telah disetubuhi Pujiono. "Itu sudah cukup," tegasnya.
(lsi)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.