JAKARTA - Polisi sempat bingung saat akan mengenakan sanksi kepada Syid yang diduga membunuh ibu angkatnya Etty Rochayati (55) beberapa waktu lalu. Meski mengetahui usia Syid 11 tahun, bocah kelahiran 9 Februari 1998 ini tetap dikenakan dakwaan penganiayaan berat.
"Dikenakan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Meski demikian, lanjutnya, Syid akan diperlakukan layaknya tahanan anak-anak. "Tetap akan ditempatkan di sel khusus Polres Timur, dikembalikan kepada orang, atau dikembalikan ke negara," tuturnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, tambahnya, akan dilakukan hingga 30 hari ke depan. "Dikenakan pasal 44 ayat 3 UU 2003 junto 351 KKUHP tentang penganiayaan," tegasnya.
Etty dibunuh pada Minggu 11 Oktober lalu. Dia ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di pinggang dan hantaman martil di kepala, di samping parit di belakang rumahnya di Jalan Sembung Nomor 137, Kompleks KPAD, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.