Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas PA Kecewa Jaksa Ngotot Kasus Syid Diteruskan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2009 |16:34 WIB
Komnas PA Kecewa Jaksa Ngotot Kasus Syid Diteruskan
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan hasil gelar perkara atau case converence kasus pembunuhan dengan tersangka Syid (11) di Gedung Departmen Sosial, hari ini. Pasalnya, pihak jaksa tetap ngotot ingin melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan.  
"Hasil pertemuan tadi cukup mengecewakan. Ternyata jaksa masih melihat pendekatan hukum sanksi secara diskriminatif," kata Aris di Gedung Depsos, Jakarta, Senin (21/12/2009).
 
Padahal, kata dia, Komnas PA sudah memberikan masukan berdasarkan instrumen-instrumen internasional, UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan UU Peradilan Anak yang membenarkan tindak yang dilakukan seorang anak dibawah umur itu bisa saja tidak dibawa ke meja persidangan. Asalkan dengan syarat, keluarga korban ikhlas dan mencabut laporan.
 
Seperti diketahui, pihak keluarga korban, Etty Rochyati, sudah mencabut laporan melalui suaminya itu menjadi bahan pertimbangan utama adanya upaya perdamaian kedua belah pihak.
 
"Namun jaksa tetap ngotot ingin meneruskan kasus tersebut. Bahkan kejaksaan melakukan tindakan formal, karena secara material jaksa melihat sudah memenuhi," papar Aris.
 
Pandangan ini berbeda dengan Komnas PA yang melihat syarat formil tidak terpenuhi. Sebab, Syid diketahui korban trafficking yang diangkat anak oleh korban tidak ada legal statusnya.
 
Menurut Aris, pasal yang dikenakan kepada Syid adalah Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 358 dan Pasal 351 dalam UU tersebut.
 
"Semuanya tidak bisa dibuktikan dan seyogianya gugur. Hendaknya jaksa juga tidak melihat pasal itu. Kasus Bibit- Chandra saja bisa dihentikan, kenapa ini tidak? Namun jaksa beralasan ini pinta undang-undang. Menurut saya, jaksanya kaku dan kami protes itu," papar dia.
 
Kepala Panti Bina Remaja Bambu Apus Untung Basuki yakin masih ada peluang dari kejaksaan untuk menyepakati, mengawal, serta mempertimbangkan langkah terbaik bagi Syid. "Kita berharap Komnas PA mengawal sampai pengadilan dan keputusannya," imbuh Aris.
 
Sementara itu dalam gelar perkara ini hadir perwakilan dari Kejaksaan Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur, Bapas Jakarta Timur, psikolog, wali korban, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
 
Seperti diberitakan, Etty Rochyati yang seorang guru kesehatan di RSPAD ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di belakang rumahnya pada Selasa, 13 Oktober lalu. Korban yang juga dikenal aktif di yayasan yang membidangi anak yatim piatu dan anak telantar menjadikan
Syid sebagai anak angkatnya.
 
Syid kepada polisi mengaku memukul ibu tirinya itu dengan balok dan martil saat sedang nonton TV. Dia juga mengaku menikam punggung korban dengan pisau, lantas menyeret korban ke parit.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement