JAKARTA - KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putronevo A Prayugo, sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Iya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Putronevo diduga terlibat korupsi dalam proyek SKRT untuk bagian anggaran 69 Dephut. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Dephut tahun 2006. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT, dalam versi yang berbeda.
Anggoro menjadi tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009. Uang suap terkait untuk memuluskan persetujuan revitalisasi SKRT di Dephut.
(hri)