getting time...

KPK Tetapkan Dirut Masaro Sebagai Tersangka

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 6 November 2009 19:28 wib

JAKARTA - KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putronevo A Prayugo, sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Iya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Putronevo diduga terlibat korupsi dalam proyek SKRT untuk bagian anggaran 69 Dephut. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Dephut tahun 2006. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Komisaris PT Masaro, Anggoro Widjojo dalam kasus SKRT, dalam versi yang berbeda.

Anggoro menjadi tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009. Uang suap terkait untuk memuluskan persetujuan revitalisasi SKRT di Dephut.
(hri)

  • BP7 » 0 Tanggapan
    kata KPK: "dengan menimbang duit negosiasi untuk menutup kasus yg 6 milliar tidak pernah sampai kekami meskipun sudah kami mintakan berkali-kali, dan apalagi kasus ini sudah terbuka ke publik maka kami jadikan Anggoro tersangka dalam kasus Masaro" Inilah contoh korup yg menguntungkan, maksudnya gara-gara si Ary Muladi atau si Yulianto atau entah siapalah itu "mengkorup duit peras/sogok" jadi Antasari yg gak kebagian langsung buka testimoni, sekalian dalam upaya memperpanjang umur apabila dijatuhi hukuman mati, jadi ada alasan memperpangjang nyawa untuk menjadi saksi kunci kasus-kasus penting, begitukah??
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.