JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Polri telah mengambil rekaman pembicaran Anggodo Widjojo dari gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Demikian bantahan tersebut diutarakan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2009). "Saya belum tahu. Setahu saya belum sampai ke situ," kilahnya.
Saat dikonfirmasi adanya kabar Ketua KPK telah memberi izin pengambilan barang bukti itu, Tumpak juga menyangkalnya. "Izin dari mana?" jawabnya balik bertanya.
Ketua KPK sementara itu tidak mau berkomentar lebih lanjut tantang masalah rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Kostitusi dan diduga berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan nonaktif KPK, Bibit dan Chandra.
Dia beralasan, tidak enak membicarakan hal itu di Istana Negara, namun mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi lebih lanjut di kantor KPK. Mengenai pelimpahan berkas Bibit dan Chandra, Tumpak menyerahkan hal itu bergulir sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.
"Hari ini Jaksa Agung sudah bicara di DPR, Kapolri juga. Jadi kita serahkan saja, bergulir seperti itu. Kalau cukup bukti ya ke pengadalin. Kalau tidak cukup dikembalikan berkasnya," ujar Tumpak.
(ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan