JAKARTA - Sikap Mabes Polri yang sangat responsif dalam mengomentari kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Wiliardi Wizar, sangat disayangkan oleh sejumlah pengamat peradilan Indonesia.
Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Polri berlebihan, terlebih Kabid Binkum Mabes Polri Brigjen Budi Gunawan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang mengancam Williardi dengan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang kesaksian palsu.
Pengamat dari Masyarakat Pemanatau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Ali Aranoval menilai apa yang dilakukan polisi seperti hendak membungkam kesaksian-kesaksian rekayasa lainnya.
"Itu seperti mau memadamkan api," katanya saat berbincang dengan okezone, Kamis (12/11/2009).
Ali juga menyangsikan ungkapan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang menyatakan bahwa Wiliardi tidak mungkin ditekan oleh penyidik yang berpangkat rendah darinya. Biasanya, tambah Ali, di kepolisian jika ada salah satu anggotanya yang diperiksa dalam suatu kasus, pemeriksanya akan berpangkat lebih tinggi dari yang diperiksa.
"Oleh karenanya kita akan lihat bagaimana tindakan hakim," pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, petinggi Mabes Polri memberikan lampu kuning kepada Kombes Wiliardi Wizar agar berhati-hati apabila berbicara di depan publik. Wiliardi bahkan ?diancam' akan dipidanakan dengan delik memberikan keterangan palsu. Dalam persidangannya sebagai saksi bagi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wiliardi mengaku ada rekayasa dalam pembuatan BAP untuk menjadikan Antasari Azhar sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Nasrudin.
(lam)